- Hakim Konstitusi periode 2003-2008, menyatakan bahwa:
- “hukum acara (hukum formil/formele recht) adalah urat nadi kehidupan hukum materiil (materiele recht) yang memberikan tuntunan atau pedoman dalam melaksanakan hukum materiil sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, “
- Pada level konstitusi, sumber hukum formil (hukum acara) peradilan MK sebagian dimuat pada Pasal 7B UUD 1945.
- Pada level undang-undang, Pasal 28 hingga Pasal 85 UU MK.
- Secara rinci ketentuan mengenai Hukum Acara MK, baik ketentuan hukum acara yang bersifat umum maupun ketentuan hukum acara yang bersifat khusus yang sesuai dengan karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewewenangan MK.
Perbedaan Karakteristik
Perbedaan karakteristik masing-masing hukum acara MK sesuai dengan masing-masing kewenangan MK tersebut berkaitan dengan perbedaan mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon, batas waktu mengajukan permohonan, kerugian konstitusional, alasan hukum permohonan, dan jangka waktu menjatuhkan putusan.
sumber: fh upnvj