Ketentuan tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri disinggung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI).
Penempatan TKI di luar negeri yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang di luar UU Ketenagakerjaan (termasuk UU PPTKI) adalah implementasi atas asas lex specialis derogat legi generalis (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum), yang mana kedudukan kedua undang-undang tersebut adalah sederajat.
Selain dengan UU Ketenagakerjaan, UU PPTKI juga memiliki hubungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena UU PPTKI mengatur tentang sanksi pidana. UU PPTKI merupakan lex specialis terhadap KUHP karena subjek yang dilindungi dalam UU PPTKI bersifat khusus, yaitu TKI yang akan atau sedang bekerja di luar negeri, sementara subjek yang dilindungi dalam KUHP bersifat umum, yaitu semua orang.
UU PPTKI tidak mengatur secara khusus tentang Percobaan, namun dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP diatur 3 (tiga) syarat Percobaan, yakni:
-
Adanya niat;
-
Adanya permulaan pelaksanaan; dan
-
Tidak selesainya pelaksanaan itu karena sebab-sebab yang berasal dari luar kemauan pelaku (bukan karena kehendaknya sendiri).
Pada praktiknya hal tersebut tergantung penyidik yang bersangkutan apakah akan menerapkan Pasal 53 KUHP (pasal Percobaan) bersamaan dengan pasal dalam UU PPTKI yang digunakan untuk menjerat keluarga teman Anda (Pasal 102 ayat (1) huruf a UU PPTKI di juncto-kan dengan Pasal 53 KUHP) atau tidak.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6939/penggunaan-pasal-percobaan-untuk-tindak-pidana-terkait-ketenagakerjaan