
dasar hukum dan pedoman penggunaan dana bantuan pembangunan fasilitas umum desa karena beberapa desa di Nganjuk banyak yang mendapat bantuan tersebut namun beberapa ada yang dibelikan alat badminton, karaoke, dll yang ditempatkan di kantor desa. Akan tetapi warga juga tidak ada yang berani menggunakannya, hanya intern perangkat desa yang menggunakannya. Apakah hal tersebut dibenarkan?