Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi

gambar|690x460
Penjelasan Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Konstitusi

20

Syarat Hakim konstitusi diatur dalam Pasal 15, Pasal 16
Diantaranya (Pasal 24C ayat (5) UUD :
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
d. warga negara Indonesia;
e. berpendidikan sarjana hukum;
f. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;

Sumber: FH UPNVJ