Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA ini terpisah dari lembaga pemasyarakatan (biasa disebut dengan) penjara orang dewasa. Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa untuk menghindari anak mendapat pengaruh buruk selama di penjara.
sumber: www.hukumonline.com