
Konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisasikan dengan hukum dan hukum menetapkan pengaturan mengenai lembaga negara, fungsi dari alat kelengkapan negara dan hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Pembentukan, Pernyataan, Kerangka, Penetapan Negara di Konstitusi
13