Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Pembentukan, Pernyataan, Kerangka, Penetapan Negara di Konstitusi

image|700x250
Konstitusi merupakan kerangka negara yang diorganisasikan dengan hukum dan hukum menetapkan pengaturan mengenai lembaga negara, fungsi dari alat kelengkapan negara dan hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.

13

PEMBENTUKAN NEGARA
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. (Pasal 1 ayat (1) UUD)

PERNYATAAN NEGARA
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (2) UUD)
- Bendera (Pasal 35 UUD)
- Bahasa (Pasal 36 UUD)
- Lambang Negara (Pasal 36A UUD)
- Lagu Kebangsaan ( Pasal 36B UUD)

KERANGKA NEGARA
- Negara Indonesia adalah negara hukum. (Pasal 1 ayat (3) UUD)

Penetapan Lembaga Negara
MPR
Presiden
Pemerintah Daerah,
DPR
DPD
BPK
MA
MK
KY

sumber: FH UPNVJ