Bagaimana hukum acara dilakukan:
Berdasarkan sumber hukum Mahkamah Konstitusi itu sendiri diantaranya:
a. undang-undang yang mengatur Mahkamah Konstitusi.
b. Undang-undang yang mengatur Mahkamah Kostitusi sepanjang mengenai hukum acara berkedudukan setara dan wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.