Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Pasal yang Diikuti dengan Huruf

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
Mengapa dalam pasal tertentu dalam KUHP ada sejumlah pasal yang penyebutan angkanya diikuti dengan huruf? Misal, Pasal 14 a - 14 f.

21

Pasal 14a s.d Pasal 14f KUHP merupakan pasal yang disisipkan/ditambahkan di antara Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. Pada penjelasan Pasal 14a KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal ini baru lahir pada tahun 1927 berdasarkan L.N. 1926 No. 251 jo. 486. Penambahan Pasal 14a ini juga diikuti oleh penambahan Pasal 14b, 14c, 14d, 14e, dan 14f. Sedangkan, KUHP itu sendiri dibentuk pada 1915 melalui Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915. Keberlakuan KUHP di Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berkaitan dengan hal tersebut, penambahan atau penyisipan pasal dalam suatu peraturan secara teknis dapat kita lihat pembahasannya dalam buku Maria Farida yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Maria Farida mengatakan bahwa perubahan suatu peraturan perundang-undangan dilakukan apabila terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut yang tidak lagi sesuai dengan situasi atau kondisi yang berlaku dalam masyarakat (hal. 179).

Pendapat Maria Farida mengenai ketentuan teknik penyusunan perubahan suatu peraturan perundang-undangan tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Lampiran II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini (Pasal 64 ayat [2] UU 12/2011).

sumber: hukumonline.com