Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Pasal untuk Menjerat Preman yang Melakukan Pemalakan

56876_75838_hakim|633x300

Bagaimana cara mengatasi pungutan liar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum/preman?

18

Apabila pungutan liar (pungli) itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau secara paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman.

sumber: www.hukumonline.com