Saya mempunyai akta kerjasama notarial yang ditandatangani di Bogor. Dalam akta tersebut ada pasal yang mencantumkan mengenai Penyelesaian Perselisihan yaitu bahwa apabila terjadi masalah dalam perjanjian, maka akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dapatkah saya sebagai penggugat mengajukan gugatan ke PN. Bandung karena pihak tergugat semuanya berdomisili dan berkantor di Bandung? Apalagi, saya tidak seorang diri, melainkan bersama beberapa rekan yang juga mau menggugat secara perdata dan akta mereka berbeda-beda dengan saya, ada yang pasal perselisihan diselesaikan di Jakarta, Bandung, Tangerang, Bekasi. Dapatkah UU perdata pasal 118 digunakan dalam kasus ini?
