Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Mengapa Hukum Pidana disebut sebagai Ultimum Remidium?

DE Dean Vanessa 8 years ago

hukum|690x372
Hukum Pidana disebut sebagai Ultimum Remidium

23

Hukum pidana dikatakan sebagai ultimum remidium karena sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dibandingkan sanksi–sanksi yang lain dalam penegakan hukum. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui, baru kemudian dipilih hukum pidana sebagai alat terakhir.

sumber: hukumonline.com