Merujuk pada Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), suatu perikatan dapat berakhir karena jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah berakhir/lewat waktu. Sebagaimana pasal dimaksud yang menyatakan secara jelas bahwa suatu perikatan hapus karena: pembayaran; penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; perjumpaan utang atau kompensasi; percampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Addendum merupakan bagian dari perjanjian pokok yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, addendum tidak dapat berdiri sendiri. Segala ketentuan dalam perjanjian pokok yang tidak diubah atau ditambahkan tetap dinyatakan berlaku.
Namun, dalam hal perjanjian telah berakhir dan masih terdapat prestasi serta kontraprestasi yang belum terpenuhi, maka para pihak dapat membuat kesepakatan mengenai hal tersebut.
Hal yang perlu dipahami, baik addendum maupun perjanjian yang baru adalah didasarkan pada kesepakatan para pihak, sehingga keduanya merupakan undang-undang yang mengikat para pihak sebagaimana ditegaskan Pasal 1338 KUHPer (asas kebebasan berkontrak). Hakikat dari asas kebebasan berkontrak salah satunya adalah menentukan bentuk dokumentasi hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa karena keduanya merupakan suatu perjanjian dan tunduk berdasarkan asas kebebasan berkontrak, menjadikan keduanya sama kedudukannya. Sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 1337 KUHPer.
sumber: hukumonline