
Mungkin beberapa teman-teman disini ada yang sudah atau belum mendengar kasus dari Gilang Bungkus. Gilang Bungkus adalah pelaku pelecehan seksual “fetish kain jarik” akhirnya mengaku sejak kecil memang sudah tertarik melihat orang yang terbungkus oleh kain, dan sudah ada 25 orang yang menjadi korban atas fetish nya tersebut. Berita nya lumayan heboh di November tahun lalu. Sekarang, Gilang sudah divonis di penjara selama kurang lebih 5 tahun.
Namun, tibatiba ada berita yang beredar di twitter hari ini yang mengatakan bahwa Gilang bisa mengakses instagram dan meminta followback ke para calon adik tingkat di universitasnya, dengan posisi nya yang berada di dalam penjara. Salah satu teman Gilang pun memberi klarifikasi bahwa Gilang bisa mengakses sosial media tsb dengan cara meminjam gadget kepada salah satu oknum yang berada di penjara. Sangat aneh mendengar pidana yang tertahan di sel penjara bisa mengakses sosial media seenaknya.
Bagaimana Youdics, apakah adanya peristiwa ini bisa menjadi pertanda jika sistem hukum dan pidana di negara kita belum tajam sepenuhnya?