Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Masalah Parate Executie

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
Setelah lahirnya UU No. 4 Tahun 1996 tentang UUHT di dalamnya terdapat parate eksekusi. Adakah kasus bahwa ketika akan dilakukan eksekusi pihak debitur justru mengajukan keberatan ke Pengadilan? Apakah pengadilan menerimanya? Adakah contoh kasusnya? Mohon Info tentang parate eksekusi ini, khususnya terhadap tanah yang dibebebani Akte Hipotik? Permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam parate eksekusi?

21

Dalam hal jaminan dengan Hak Tanggungan, kreditur memang diberikan hak untuk mengeksekusi sendiri/langsung objek jaminan atas kekuasaan sendiri. Hal ini ditegaskan dalam pasal 6 jo pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”). Eksekusi ini yang dikenal sebagai eksekusi langsung atau parate executie. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya walaupun sudah ada hak parate executie pada kreditur, masih sering terjadi debitur mengajukan perlawanan ke pengadilan terhadap rencana eksekusi tersebut. Hal ini antara lain terjadi pada kasus lelang Bank NISP melawan nasabahnya, Koo Ay Tjen. Koo Ay Tjen mengajukan perlawanan terhadap rencana eksekusi oleh Bank NISP. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menolak perlawanan Koo Ay Tjen tersebut.

Lembaga hipotik saat ini tidak dapat dipergunakan untuk jaminan terhadap hak atas tanah. Hal ini karena dengan berlakunya UUHT, lembaga jaminan yang boleh dipergunakan untuk hak atas tanah adalah Hak Tanggungan. Saat ini yang menjadi objek hipotik hanyalah pesawat udara dan kapal laut. Jadi, saat ini sudah tidak ada tanah yang dibebani dengan akte hipotik.

Parate executie memang masih sering menemui permasalahan dalam pelaksanaannya, misalnya masih ada kerancuan antara parate executie dan eksekusi berdasarkan grosse akte. Kerancuan ini antara lain disebabkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 3021 K/Pdt/1984 tertanggal 30 Januari 1986. Karena putusan ini, sikap pengadilan pada umumnya ialah tidak membenarkan penjualan objek hipotik dan hak tanggungan tanpa adanya fiat (pengesahan) dari pengadilan negeri setempat.

sumber: hukumonline.com