Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 menyebutkan:
“Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian Hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”.
Patut dicatat bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 muncul pada amandemen ketiga (2001). Setelah amandemen, UU Kekuasaan Kehakiman mengalami perubahan lagi, menjadi UU No. 4 Tahun 2004. Pasal 28 ayat (1) UU No. 8 Tahun 204 menyebutkan agar dalam menjatuhkan putusan hakim memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pentingnya jaminan independensi kekuasaan kehakiman dalam konstitusi sebenarnya sudah lama didorong agar lebih kuat (KRHN dan LeIP, 1999), apalagi merujuk pada pengalaman selama ini kekuasaan sering mengintervensi hakim. Menjaga independensi hakim memang tidak mudah.
Independensi hakim itu bisa bersifat normatif, bisa juga bersifat realita. Kedua independensi itu tidak bisa dipisahkan (Muchsin, 2004: 10). Ada juga yang membedakan independensi dalam arti sempit dan arti luas. Pada dasarnya, independensi kekuasaan kehakiman tak semata independensi kelembagaan, tetapi juga independensi personal hakim. Independensi hakim karena itu adalah kondisi di mana para hakim bebas dari pengaruh apalagi tekanan lingkungannya dan mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum.
Meskipun UU Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tak selamanya hakim tunduk pada keharusan itu. Bahkan, kadangkala hakim ‘menabrak’ nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk tujuan memberikan keadilan. Misalnya, putusan MA No. 1048K/Pdt/2012 yang menegaskan hukum adat setempat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan laki-laki tidak bisa dipertahankan lagi.
Untuk memastikan apakah UU Kekuasaan Kehakiman yang Anda sebut bertentangan atau tidak dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kami sarankan Anda mengajukan permohonan hak uji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
sumber: hukumonline.com