Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata
a. Menurut isi daripada prestasinya :
1.) Perikatan positif dan negatif ;
2.) Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan ;
3.) Perikatan alternatif ;
4.) Perikatan fakultatif ;
5.) Perikatan generik dan spesifik ;
6.) Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
b. Menurut subyeknya :
1.) Perikatan tanggung-menanggung ;
2.) Perikatan pokok dan tambahan.
c. Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya :
1.) Perikatan bersyarat ;
2.) Perikatan dengan ketetapan waktu .
Menurut Undang-Undang Perikatan
a. Perikatan bersyarat ;
b. Perikatan dengan ketetapan waktu ;
c. Perikatan manasuka (alternatif) ;
d. Perikatan tanggung-menanggung ;
e. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi ;
f. Perikatan dengan ancaman hukuman.