Kepemilikan Senjata Tajam
Kepemilikan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Senjata”), yaitu:
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk (“Senjata Tajam”) secara tanpa hak. Pengertian “tanpa hak” tidak dijelaskan dalam UU Darurat Senjata, tetapi frasa “tanpa hak” mengacu kepada pemahaman “wederrechtelijkheid” yang diartikan sebagai “zonder bevoegdheid” atau “zonder eigen recht”. Jika menggunakan frasa “tanpa hak”, maka rumusannya dapat disetarakan dengan Pasal 548-551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang juga menggunakan frasa “tanpa hak” yang sebenarnya memiliki pengertian “tanpa adanya suatu hak yang ada pada dirinya”.
Hak sendiri secara sederhana bersumber dari Undang-Undang atau berasal dari asasi manusia.Dengan demikian, kita harus memahami bahwa hak kepemilikan senjata tajam diperbolehkan oleh Undang-Undang. Secara eksplisit, Pasal 2 (2) UU Darurat Senjata menentukan beberapa tujuan yang diperbolehkan dalam menggunakan Senjata Berbahaya, yaitu:
a. Kepentingan pertanian
b. Pekerjaan rumah tangga
c. Melakukan pekerjaan
d. Barang pusaka/kuno/ajaib.
Aturan Pemilikan Senjata Tajam dalam Peraturan Daerah
Selain tujuan-tujuan di atas, diatur juga mengenai ketentuan senjata tajam secara khusus pada beberapa Peraturan Daerah, yakni:
a. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan (“Perda Tarakan”) yang melarang membawa senjata tajam di jalur hijau, taman dan tempat umum dimana sedang diselenggarakan perayaan atau pesta, tontonan atau keramaian. Namun, terdapat pengecualian, yaitu:
-
Pejabat pemerintah yang memang diberi wewenang untuk keperluan tugasnya;
-
Golongan penduduk yang menurut adat istiadatnya senjata tersebut dianggap sebagai kelengkapan pakaian adat; atau
-
Pekerjaan-pekerjaan yang memang harus membawa senjata.
b. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda Batam”) yang melarang masyarakat untuk membawa atau memperlihatkan senjata tajam dan senjata api di jalan, taman dan tempat umum lainnya, kecuali untuk kepentingan dinas.
Kepemilikan Senjata Tajam dalam Praktik di Pengadilan dan UU Kepolisian
Namun demikian, ternyata ada beberapa putusan pengadilan yang memaknai frase “tanpa hak” sebagai surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam yang sah.
Selain itu, ternyata Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berwenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata tajam. Lantas, apakah dengan demikian perlu bagi masyarakat sipil untuk memiliki surat izin kepemilikan senjata tajam?
Berdasarkan wawancara kami pada tanggal 21 Desember 2016 dengan Bapak Samsono, Divisi BINSATPAM, BINMAS POLDA METRO JAYA DKI Jakarta, ternyata memiliki senjata tajam tidak memerlukan izin, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah membawa senjata tajam di tempat umum. Jadi selama dikoleksi di rumah, maka tidak akan ada masalah. Jika memang akan dibawa ke tempat umum (misalnya ke pameran senjata), maka lebih baik disarankan untuk mendapatkan izin keramaian terlebih dahulu ke bagian INTELKAM berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95.
Mengenai izin senjata tajam, Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkap 24/2007”) memperbolehkan Satuan Pengamanan (Satpam) untuk memiliki pisau sebagai kelengkapan, dan hal ini memang terdapat izin tersendiri. Namun demikian, sekarang juga sedang diadakan evaluasi apakah efektif atau tidak.
Sumber