Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Legalitas Bitcoin sebagai Komoditas dan Blockchain sebagai Teknologi Finansial di Indonesia

MA Maulida Sabrina 8 years ago

law|690x394

Bagaimana legalitas Bitcoin/Blockchain sebagai komoditas di indonesia?

15

Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency. Sementara, yang dimaksud dengan Blockchain adalah suatu Teknologi Finansial pada kategori sistem pembayaran untuk penyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, vitual currency dan mobile payments.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, komoditas yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka telah dibatasi yang mana bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka menurut hukum Indonesia.

Sementara itu, Blockchain merupakan salah satu penyelenggaraan Teknologi Finansial pada kategori sistem pembayaran yang dapat digunakan di Indonesia dengan syarat memenuhi kriteria tertentu dan dilarang melakukan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk Bitcoin).

Blockchain jangan disamakan dengan Bitcoin. Blockchain itu metode yang memakai distributed ledger technology, sementara Bitcoin adalah salah satu produknya

sumber: www.hukumonline.com