Dalam konteks pertanyaan Anda, yang bertindak sebagai penasihat hukum adalah anggota Polri untuk kasus peradilan perdata/pidana yang melibatkan anggota Polri yang lainnya. Memang benar bahwa anggota Polri dapat bertindak sebagai penasihat hukum untuk suatu perkara yang melibatkan anggota Polri lainnya.
Yang disebut Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.
Anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang.
Sumber: hukumonline.com