Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Legalitas Anggota Polri Sebagai Penasihat Hukum

Polri dapat menjadi penasehat hukum sesuai dengan Perkap No. 7 Tahun 2005, namun pada kenyataannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mohon penjelasannya, apakah anggota Polri dapat bertindak sebagai penasehat hukum untuk kasus peradilan perdata/pidana yang melibatkan anggota Polri?

image|480x306

31

Dalam konteks pertanyaan Anda, yang bertindak sebagai penasihat hukum adalah anggota Polri untuk kasus peradilan perdata/pidana yang melibatkan anggota Polri yang lainnya. Memang benar bahwa anggota Polri dapat bertindak sebagai penasihat hukum untuk suatu perkara yang melibatkan anggota Polri lainnya.

Yang disebut Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.

Anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang.

Sumber: hukumonline.com