Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Larangan Rangkap Jabatan Hakim MK

gambar|700x250
Penjelasan Larangan Rangkap Jabatan Hakim MK yang diatur oleh UU

20

Pasal 17
Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi (Pasal 24C ayat (5) UUD):
- pejabat negara lainnya;
- anggota partai politik;
- pengusaha;
- advokat; atau
- pegawai negeri.

Sumber: FH UPNVJ