
Bolehkah seseorang/kelompok masyarakat melakukan pemungutan liar di tempat wisata seperti contohnya di tepi pantai? Dengan berdalih tempat tersebut merupakan wilayah mereka (tempat tinggal)?

Bolehkah seseorang/kelompok masyarakat melakukan pemungutan liar di tempat wisata seperti contohnya di tepi pantai? Dengan berdalih tempat tersebut merupakan wilayah mereka (tempat tinggal)?