Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Langkah Menghadapi Pungutan Liar di Tempat Wisata

56876_75838_hakim|633x300

Bolehkah seseorang/kelompok masyarakat melakukan pemungutan liar di tempat wisata seperti contohnya di tepi pantai? Dengan berdalih tempat tersebut merupakan wilayah mereka (tempat tinggal)?

19

Pada dasarnya, pungutan yang dikenal di tempat wisata adalah pungutan resmi yang dikenal dengan nama retribusi, bukan pungutan liar (pungli). Jika pungli dilakukan oleh PNS yang mengelola tempat wisata tersebut di luar yang ditentukan peraturan daerah (Perda), pelaku dapat dikenakan hukuman disiplin. Sedangkan jika pungli dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.

sumber: www.hukumonline.com