Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Langkah Hukum Jika Perusahaan Pengangkut Tidak Membayar Ganti Rugi Keterlambatan

MA Maulida Sabrina 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Tindakan apa yang harus dilakukan jika jasa pengangkut udara tidak merealisasikan apa yang dijanjikan sesuai dengan kuitansi yang diberikan dari perusahaannya dan sudah ditandatangani oleh atasannya? Yang dijanjikan perusahaan dalam kuitansi tersebut adalah perusahaan berjanji untuk memberikan ganti rugi atas keterlambatan penerbangan

21

Jadi, jika perusahaan jasa pengangkut udara berjanji memberikan ganti rugi kepada Anda, maka dalam hal ini telah tercipta suatu kesepakatan/persetujuan. Dalam hal perusahaan jasa pengangkut udara tidak merealisasikan ganti rugi yang dijanjikan, maka menurut hemat kami, perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi atau cedera janji (Pasal 1243 KUH Perdata). Langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya melakukan somasi kepada perusahaan jasa pengangkut udara tersebut (Pasal 1238 KUH Perdata).

Wanprestasi ini dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Penjelasan lebih lanjut mengenai wanprestasi dan ganti rugi yang digugat terhadap pihak yang wanprestasi dapat Anda simak dalam artikel wanprestasi dan penipuan.

sumber: www.hukumonline.com