Jadi, jika perusahaan jasa pengangkut udara berjanji memberikan ganti rugi kepada Anda, maka dalam hal ini telah tercipta suatu kesepakatan/persetujuan. Dalam hal perusahaan jasa pengangkut udara tidak merealisasikan ganti rugi yang dijanjikan, maka menurut hemat kami, perusahaan tersebut telah melakukan wanprestasi atau cedera janji (Pasal 1243 KUH Perdata). Langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestasi, dengan sebelumnya melakukan somasi kepada perusahaan jasa pengangkut udara tersebut (Pasal 1238 KUH Perdata).
Wanprestasi ini dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Penjelasan lebih lanjut mengenai wanprestasi dan ganti rugi yang digugat terhadap pihak yang wanprestasi dapat Anda simak dalam artikel wanprestasi dan penipuan.
sumber: www.hukumonline.com