Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Koordinasi Pengharmonisasian oleh DEPKUMHAM

DE des @dedeen 8 years ago

uu|277x182
KOORDINASI PENGHARMONISASIAN OLEH DEPKUMHAM.

19
  • Dasar hukumnya Pasal 18 (2) UU P3: “P3K RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang PUU.”
  • Pengharmonisasian RUU yang berasal dari Presiden dan rancangan PUU lain di bawah UU dikoordinasikan oleh Ditjen. PP Kemenkumham atas permintaan pemrakarsa.
  • Pengambilan keputusan dilakukan apabila telah dicapai kesepakatan tentang materi muatan rancangan PUU yang diharmoniskan.
  • Apabila terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam forum harmonisasi, maka dibahas di tingkat menteri untuk diputuskan.
  • Apabila tidak dapat diputuskan di tingkat menteri, maka dibawa ke Presiden.

Pengharmonisasian harus memperhatikan:
- aspek konsepsi materi muatan
- aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan