Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Klaim atas kontrak

BE Betty Cooper 8 years ago

hukum|690x246
Apakah peraturan perundangan RI (ICW, KHUPerdata, Keppres 18/2000)memperbolehkan klaim atas kontrak yang dibiayai dengan APBN/D atau anggaran BUMN/D ?

19

Ketika negara melakukan perjanjian dengan subjek hukum, baik badan hukum perdata ataupun perorangan, maka negara atau pihak yang mewakili negara yang dalam hal ini adalah pemerintah, sudah meletakkan dirinya tunduk pada ketentuan hukum perdata, sehingga posisi badan hukum perdata atau perorangan dan pemerintah menjadi subjek hukum yang sejajar.

Oleh karena itu ketika saudara ingkar janji sebagaimana diatur dalam kontrak, maka saudara dapat diklaim oleh negara atau pihak yang mewakili negara atau pemerintah, demikian pula sebaliknya, saudara juga bisa mengklaim negara atau pemerintah apabila negara atau pemerintah ingkar janji terhadap isi kontrak.

sumber: hukumonline