Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Kewenangan Mahkamah Agung

DE desi-b 8 years ago

image|502x293
Kewenangan Mahkamah Agung dalam konstitusi

24

Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
a. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- permohonan kasasi
- sengketa tentang kewenangan mengadili
- permohonan peninjauan kembali.

b. Menguji peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

C. kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.