Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
2. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; dan
4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Sanksi bagi bapak yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Sumber: hukumonline.com