Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Kewajiban Melunasi Utang Walau Obyek Jaminan Hilang

DE Dean Vanessa 8 years ago

hukum|690x372
X menggadaikan BPKB motor. Kemudian motor x hilang dicuri (menurut pihak bank motor saya tersebut tidak diasuransikan). Apakah saya harus terus menyicil sisa utang saya?

19

Mengenai apakah Anda masih harus menyicil utang Anda, ini terkait dengan perjanjian utang yang menjadi perjanjian pokok lahirnya perjanjian fidusia tersebut. Karena pada dasarnya perjanjian fidusia adalah perjanjian yang bersifat accessoir atau tambahan (Pasal 4 UU Fidusia).

J. Satrio (ibid, hal 196), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa perjanjian yang bersifat accessoir mempunyai ciri-ciri: lahir/adanya, berpindahnya dan hapusnya/berakhirnya mengikuti perjanjian pokok tertentu. Ini berarti lahir dan hapusnya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir bergantung pada lahir dan hapusnya perjanjian pokoknya.

J. Satrio (ibid, hal 304) menegaskan, dalam hal perjanjian jaminan fidusia hapus karena objek fidusia hilang atau musnah, perlu diingat bahwa perjanjian pokoknya untuk mana diberikan jaminan fidusia, tetap utuh. Sehingga tidak mengubah kedudukan pemberi fidusia sebagai debitor, hanya saja sekarang kedudukan kreditor adalah sebagai kreditor konkuren. Kreditor konkuren adalah kreditor yang hanya memiliki jaminan umum (Pasal 1131 KUHPer) sebagai jaminan utang debitor, tidak ada benda tertentu yang dijadikan jaminan untuk utang debitor.

Jadi walaupun perjanjian jaminan fidusianya hapus, perjanjian pokoknya masih ada. Yang berarti bahwa kewajiban Anda untuk membayar utang Anda (yang awalnya dijaminkan dengan BPKB motor tersebut) masih ada.

Sedangkan dampak dari hilangnya jaminan fidusia bagi pihak Bank selaku kreditor adalahbank tidak mempunyai jaminan kebendaan yang dapat dieksekusi jika debitor wanprestasi terhadap perjanjian utang (perjanjian pokok) tersebut.

sumber: hukumonline