Jika anggaran dasar suatu perusahaan dilakukan perubahan, apakah aktanya juga ikut diubah atau anggaran dasar tersebut dibuatkan akta baru? 2. Apabila ada tambahan komisaris, apakah juga mengubah akta? Kemudian harus RUPS atau tidak?
Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Setiap perubahan AD harus dibuat akta perubahan AD oleh notaris. Akta ini merupakan akta baru yang memuat perubahan dari AD terdahulu.
Penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan perubahan AD, sehingga harus dilakukan dengan RUPS dan harus dinyatakan dalam akta notaris. Akta notaris ini merupakan akta berita acara RUPS yang dibuat notaris.