Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Ketentuan Hukum Penambahan Jumlah Anggota Dewan Komisaris

  1. Jika anggaran dasar suatu perusahaan dilakukan perubahan, apakah aktanya juga ikut diubah atau anggaran dasar tersebut dibuatkan akta baru? 2. Apabila ada tambahan komisaris, apakah juga mengubah akta? Kemudian harus RUPS atau tidak?

image|492x299

21

Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Setiap perubahan AD harus dibuat akta perubahan AD oleh notaris. Akta ini merupakan akta baru yang memuat perubahan dari AD terdahulu.

Penambahan jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan perubahan AD, sehingga harus dilakukan dengan RUPS dan harus dinyatakan dalam akta notaris. Akta notaris ini merupakan akta berita acara RUPS yang dibuat notaris.

Sumber: hukumonline.com