
Lapor ke polisi merupakan salah satu rangkaian prosedur yang harus dilakukan untuk memproses suatu peristiwa pidana. Namun, ada kalanya suatu peristiwa bisa diselesaikan dengan mediasi atau kesepakatan para pihak karena masalahnya tergolong kecil atau sifatnya bisa diselesaikan dengan cepat. Meski begitu, ada saja orang yang ingin menyelesaikan permasalahannya melalui proses hukum pidana, yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan mediasi. Padahal, terdapat asas Ultimum Remedium yang pada hakikatnya hukum pidana merupakan jalur terakhir untuk menyelesaikan masalah. Dan juga, banyak Lapas yang sudah melebihi daya tampung. Lalu, kenapa masih marak orang membawa masalahnya ke jalur hukum pidana?
[details="Referensi"]
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/09/07541741/tragedi-lapas-tangerang-masalah-overcapacity-yang-tak-kunjung-usai-dan
[/details]