Jadi, jika harta kekayaan yang dimiliki oleh si anak dalam bentuk benda-benda tetap/tak bergerak sebagaimana disebutkan di atas, maka orang tua tidak boleh menjualnya kecuali apabila kepentingan anak tersebut menghendakinya. Dengan kata lain, orang tua dibolehkan menjual benda tetap milik anak jika kepentingan anak tersebut menghendakinya. Jadi, dalam hal ini kata kuncinya adalah jika kepentingan si anak menghendaki. Orang tua harus dapat membuktikan dan meyakinkan si anak bahwa tindakan orang tua menjual benda tetap si anak adalah untuk kepentingan si anak, dan bukan untuk orang tua atau orang lain. Misalnya, menjual harta tetap milik anak untuk membantu pembiayaan pendidikan anak.
Kemudian, jika ketentuan Pasal 48 UU Perkawinan diartikan secara a contrario, maka orang tua boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang bukan tetap (benda bergerak) milik anaknya. Dengan demikian, untuk benda bergerak, orang tua dapat menjual benda milik si anak. Contoh benda bergerak adalah handphone, motor, dan lain-lain.
Mengacu pada ketentuan Pasal 313 KUHPer, bahwa jika barang tersebut (baik benda bergerak maupun benda tetap) diperoleh atas hasil kerja si anak sendiri atau didapatkan dari hibah, orang tua tidak berhak untuk ikut menikmati barang milik si anak tersebut. Jika menikmati barang tersebut saja tidak boleh, apalagi menjual di mana seseorang harus memiliki kekuasaan atas benda tersebut untuk dapat menjualnya.
sumber: www.hukumonline.com