Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi

DE des @dedeen 8 years ago

images|700x250
Penjelasan kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi

21
  • Kekosongan hukum dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi memang menyulitkan bagi para hakim dalam menjalankan praktek beracara Mahkamah Konstitusi.

  • Sumber hukum yang menjadi acuan selama ini adalah Peraturan Mahkah Konstitusi Nomor 06/2005 tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

  • Namun dalam peraturan ini tidak mengatur batasan apakah Mahkamah Konstitusi boleh melakukan ultra petita.

  • Oleh karena itulah Mahkamah Konstitsi mengadopsi berbagai aturan dalam hukum acara terutama hukum acara peradilan tata usaha negara.

  • Mahkamah Konstitusi juga mengadopsi peraturan yang berasal dari negara lain yang memiliki lembaga Constitutional courts.

sumber: FH upnvj