Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Kedudukan Keputusan Menteri Lawas dalam Hierarki Perundang-undangan

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
bagaimanakah sebenarnya kekuatan hukum SK Menteri, dalam hal ini SK Menag No. 85 Tahun 1961 Tentang Pengakuan BP4 Pusat dan bagaimana atau dimana kedudukan SK Menag tersebut didalam Hierarki Perundang-Undangan?

21

berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No 12/2011) dijelaskan bahwa:

“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.”

Beberapa Dosen Senior Hukum Tata Negara Unpad, salah satunya Dr. Kuntana Magnar mengatakan, pencantuman dalam kurung (Putusan) dimaksudkan supaya tidak keliru dengan bentuk produk hukum yang menetapkan (beschikking). Sementara (Putusan) memiliki sifat produk hukum yang mengatur (regeling). Dengan demikian terdapat penggolongan produk hukum yang mengatur dan produk hukum yang menetapkan.

Jika diterapkan untuk melihat yang mana yang termasuk hierarki perundang-undangan, maka dapat dilihat di Pasal 7 UU No. 12/2011 yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.

Sementara itu, SK Menag No. 85 Tahun 1961 tentang Pengakuan BP4 Pusatdilihat dari bentuknya, yaitu Surat Keputusan, termasuk produk hukum yang menetapkan. Namun demikian, hal itu belum tentu serta merta disebut begitu jika dilihat secara keseluruhan isi normanya. Dapat saja terdapat norma yang mengatur.

Bagaimanapun, jika diperkirakan bahwa SK itu ditujukan kepada Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai badan yang diakui di dalam lingkungan Kementerian Agama, instansi tersebut dikukuhkan untuk memiliki fungsi tertentu. Dalam hal ini SK tersebut mendekati ciri-ciri konkrit. Hal lainnya adalah penetapan mengenai pengakuan Menteri Agama terhadap BP4, ditambah bahwa bentuk hukumnya adalah Surat Keputusan, SK Menag ini mendekati sifat produk hukum yang menetapkan (beschikking), bukan peraturan perundang-undangan. Dia hanya mengikat sebagai legitimasi keberadaan kelembagaan BP4.

sumber: hukumonline.com