UUD NRI 1945
Pasal 24
Mahkamah Konstitusi merupakan Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
Pasal 24C
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
UU Nomor 24 Tahun 2003/Perubahan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK)
- Diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5
- Merupakan Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (2) UUD)
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara
Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Berkedudukan di Ibukota Negara
Sumber: FH UPNVJ