Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Kedudukan Fatwa MUI Dalam Hukum Indonesia

AF Afrian 8 years ago

image|600x400
Apa itu fatwa MUI? Bagaimana kedudukan fatwa MUI dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia?
Terimakasih.

18

Kedudukan Fatwa MUI Sebagai Peraturan Perundang-Undangan

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) menjelaskan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Jika merujuk pada jenis dan hierarki sebagaimana tersebut dalam UU 12/2011 di atas, maka kedudukan Fatwa MUI bukan merupakan suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedudukan MUI dan Fatwa MUI dalam Perspektif Ketatanegaraan

Menurut Ainun Najib Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Ibrahimy dalam Jurnal yang berjudul Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Responsif (hal. 375-375) sebagaimana yang kami sarikan, kedudukan MUI dalam ketatanegaraan Indonesia sebenarnya adalah berada dalam elemen infra struktur ketatanegaraan, sebab MUI adalah organisasi Alim Ulama Umat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam, artinya MUI adalah organisasi yang ada dalam masyarakat, bukan merupakan institusi milik negara atau merepresentasikan negara.

Lebih lanjut dijelaskan, artinya fatwa MUI bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa MUI juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Sebagai sebuah kekuatan sosial politik yang ada dalam infra struktur ketatanegaraan, Fatwa MUI hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap MUI itu sendiri. Legalitas fatwa MUI pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.

Ainun menambahkan bahwa fatwa sendiri pada hakikatnya tak lebih dari sebuah pendapat dan pemikiran belaka, dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau justru diabaikan sama sekali.

Moh Mahfud MD, Guru Besar Hukum Tata Negara, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008-2013 juga mempunyai pendapat serupa dalam artikel yang berjudul Fatwa MUI dan Living Law Kita yang kami akses dari Media Indonesia mengatakan bahwa dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum.

Lebih lanjut Mahfud berpendapat fatwa itu tidak lebih dari pendapat hukum (legal opinion) yang boleh diikuti dan boleh tidak diikuti. Dari sudut peraturan yang bersifat abstrak, fatwa baru bisa mengikat kalau sudah diberi bentuk hukum tertentu oleh lembaga yang berwenang, misalnya dijadikan undang-undang atau peraturan daerah sehingga menjadi hukum positif. Bahwa ada orang Islam yang mau melaksanakan fatwa itu bisa saja sebagai kesadaran beragama secara pribadi, bukan sebagai kewajiban hukum.

Bagaimana kedudukan fatwa MUI di depan pengadilan? Mahfud menjelaskan bahwa Fatwa MUI di depan pengadilan bisa dijadikan keterangan dan atau pendapat ahli, bahkan doktrin, dalam rangka pembuktian kasus konkret-individual, bukan sebagai peraturan yang abstrak-umum.

Perkembangan Fatwa MUI

Meskipun Fatwa MUI bukan merupakan salah satu suatu jenis peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia menurut Yeni Salma Barlinti dalam kesimpulan disertasinya yang berjudul “Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional”, yang telah dipertahankan dalam ujian program doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebagaimana yang kami kutip dari artikel Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat, dijelaskan bahwa dalam perkembangannya, beberapa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.

Jadi fatwa MUI itu tidak mengikat bagi warga negara, tetapi bisa saja bersifat mengikat selama diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber