Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Keanekaragaman Hukum Perdata di Indonesia

DE des @dedeen 8 years ago

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar|700x250
Pada masa Pemerintah Hindia Belanda, terdapat berbagai hukum perdata yang berlaku bagi golongan-golongan warganegara di Indonesia.

24

Menurut Pasal 131 I.S. :
Bagi golongan Eropa berlaku hukum di negeri Belanda (Hukum Eropa atau Hukum Barat) dan bagi golongan-golongan lainnya (golongan Bumiputra dan Timur Asing) berlaku hukum adatnya masing-masing.

  • Golongan Eropa
    Bagi Golongan Eropa berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Belanda (KUHD)

  • Golongan Pribumi (Bumiputera)
    Bagi Golongan Bumiputera, berlaku Hukum Adat, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan masyarakat. Tetapi, hukum ini pun masih berbeda-beda sesuai dengan daerahnya masing-masing. Di samping hukum adat, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda bagi golongan Bumiputera, yaitu :

  • Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen.
  • Ordonansi tentang Maskapai Andil Indonesia atau IMA

  • Golongan Timur Asing

  • Golongan Tionghoa (Cina)
    • berlaku KUHPer dan KUHD dengan beberapa pengecualiannya, yaitu mengenai pencatatan sipil, cara-cara perkawinan, dan pengangkatan anak (adopsi).
  • Golongan Timur Asing yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)
    • berlaku sebagian dari KUHPer dan KUHD, yaitu hanya mengenai hukum harta kekayaan. Sedangkan hukum waris (tanpa wasiat), hukum kepribadian dan hukum keluarga berlaku hukum negara mereka sendiri.

sumber: FH upn