Berdasarkan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK"), pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh inisiatif perusahaan, harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (ps.151 (3) UUK); untuk sementara hingga lembaga ini dibentuk, fungsi ini dijalankan oleh P4P/P4D), kecuali PHK yang disebabkan karena pekerja/buruh yang bersangkutan berada dalam keadaan sakit keras yang berkepanjangan, melakukan kesalahan berat, melakukan perbuatan pidana, mengundurkan diri, meninggal, pensiun dan mangkir kerja (ps.158, 160, 162, 164, 166, 167 dan 168). Force majeure biasanya merupakan alasan yang dipakai oleh sebuah perusahaan (ps.164 (1)) untuk mengadakan PHK.
Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perusahaan dan pekerja/buruh. Istilah yang digunakan dalam UUK untuk force majeur adalah keadaan memaksa.
Namun UUK tidak menjelaskan lebih lanjut pengertian keadaan memaksa. Sepanjang yang kami ketahui, force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.
Sedangkan akibat dari kejadian yang sepertinya diluar kuasa manusia sehubungan dengan kegiatan ekonomi, misalnya krisis ekonomi Indonesia selama ini, yang mana ternyata menimbulkan efek yang berbeda pada pelaku ekonomi --- maksudnya ada yang merugi dan memperoleh keuntungan --- biasanya bukan dasar alasan yang kuat sebagai force majeure. Dalam hal demikian, bagi pelaku yang merugi dapat meminta penyelesaian melalui mekanisme bi-partit dengan pihak terkait, atau bahkan meminta intervensi pemerintah, untuk keringan/ bantuan sehubungan dengan kerugiannya/ tambahan beban kewajiban yang ditanggungnya.
Mengenai PHK karena force majeure, UUK menetapkan bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4).
sumber: hukumonline.com