
Perkembangan teknologi memang luar biasa, hingga bisnis pun bisa dilakukan di mana saja termasuk perkembangan smartphone yang dimiliki sekarang yaitu blackberry. Tidak hanya shop online di internet tetapi juga menjamur di bbm group yang banyak menawarkan produk-produk yang mau dijual dengan gambar dan teks. 1. Bagaimanakah hukumnya penjualan via bbm group tersebut, apakah UU No. 8 Thn. 2008 tentang ITE yang bisa dikaitkan tentang transaksi elektronik tersebut, dan juga, jika terjadi wanprestasi?. 2. Negara manakah yang sudah mengatur atau memiliki undang-undangnya tentang transaksi melalui blackberry, sebagai perbandingan hukum yang ada?