Insentif berarti tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja, maka insentif merupakan komponen upah di samping upah pokok, sehingga seharusnya menambah upah (total salary) yang Anda terima, dan bukan menguranginya.
Kemudian, alasan memotong upah seorang pekerja untuk membayar upah lembur pekerja lainnya juga tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini karena membayar upah lembur merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat dibebankan kepada pekerja.
Sumber: hukumonline.com