Terkait kecakapan untuk membuat suatu perikatan, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perikatan kecuali ia dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang (Pasal 1329 KUHPer). Yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah (Pasal 1330 KUHPer):
- Anak yang belum dewasa;
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
- Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (mengenai ini telah dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yang mengatakan bahwa perempuan yang telah kawin cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan).
Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, berarti jual beli yang dilakukan dengan terpidana tetap sah.
sumber: www.hukumonline.com