Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Keabsahan Jual Beli dengan Terpidana

MA Maulida Sabrina 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apakah sah jual beli dengan orang yang sedang menjalani hukuman penjara?

19

Terkait kecakapan untuk membuat suatu perikatan, setiap orang dianggap cakap untuk membuat perikatan kecuali ia dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang (Pasal 1329 KUHPer). Yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah (Pasal 1330 KUHPer):

  1. Anak yang belum dewasa;
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
  3. Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (mengenai ini telah dicabut oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 yang mengatakan bahwa perempuan yang telah kawin cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan).

Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, berarti jual beli yang dilakukan dengan terpidana tetap sah.

sumber: www.hukumonline.com