Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Kasus Pencemaran Nama Baik Dinyatakan P-21, Bisakah Pengaduan Dicabut?

56876_75838_hakim|633x300

Dalam kasus pencemaran nama baik jika sudah P-21 adakah batas waktu untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya? Jika ada berapa lama? Apakah pencemaran nama baik dapat dilaporkan oleh orang lain selain korban?

20

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan, maka tahap berikutnya adalah tahap penuntutan di pengadilan.

Aturan soal jangka waktu penyerahan perkara pidana umum dari kejaksaan ke pengadilan tidaklah ditentukan oleh KUHAP. Terkait apakah bisa perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya, yang mana ini berarti tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, perlu diketahui bahwa tindak pidana pencemaran nama baik adalah delik aduan. Dalam delik aduan, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan. Setelah lewat jangka waktu tiga bulan, proses hukum tetap berjalan sebagaimana seharusnya.

sumber: www.hukumonline.com