Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Jual Beli Organ Tubuh Manusia Menurut Hukum Indonesia

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
apakah praktik penjualan organ tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan pidana yang khusus?

17

Larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, tetapi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber: hukumonline.com