Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Jika Surat Panggilan untuk Tersangka Disampaikan Melalui Korban

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
Bagaimana hukumnya apabila surat pemanggilan yang ditujukan kepada tersangka melalui korban tidak disampaikan kepada tersangka? Karena korban khawatir tersangka melarikan diri atau kabur.

20

Apabila pemanggilan/surat panggilan yang ditujukan kepada terlapor/tersangka atau para saksi, tapi dititipkan kepada korban/pelapor atau dengan kata lain BUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG MENYERAHKAN SURAT PEMANGGILAN, maka tindakan oknum yang menitipkan surat pemanggilan tersebut kepada korban/pelapor telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 227 ayat (1) KUHAP. Sehingga, perlu untuk disadari bahwa korban/pelapor tidak memiliki kewajiban ataupun kewenangan untuk menyampaikan surat pemanggilan tersebut kepada terlapor/tersangka.

Mengenai adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri apabila menerima surat panggilan dari pihak yang berwajib, menurut hemat kami, bukan merupakan tanggung jawab korban/pelapor untuk memikirkan langkah hukum apa yang tepat untuk dapat ditempuh. Sebab untuk itulah instansi Kepolisian Republik Indonesia dibentuk untuk menerima laporan/pengaduan Saudari. Selain itu perlu untuk dipahami bahwa terlapor/tersangka pada akhirnya harus mengetahui bahwa terhadap dirinya sedang berlangsung proses hukum akibat adanya laporan polisi yang dibuat si pelapor.

Mengenai tindakan terlapor/tersangka yang akan melarikan diri setelah mengetahui bahwa dirinya akan menjalani proses hukum, sudah merupakan kewenangan polisi untuk mengantisipasi atau menanganinya melalui tindakan–tindakan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selengkapnya berbunyi:
“Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.”

Pada akhirnya, sebelum si korban khawatir terlapor/tersangka akan melarikan diri jika mengetahui dirinya akan diproses secara hukum, alangkah baiknya si korban terlebih dulu memastikan keselamatan dirinya. Dalam hal ini, jika si korban masih bertempat tinggal satu atap dengan terlapor/tersangka, maka langkah yang paling tepat apabila yang bersangkutan pernah mengalami kekerasan fisik adalah menjauh dari terlapor/tersangka untuk menghindari kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi meskipun dia telah membuat laporan polisi.

sumber: hukumonline