Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU

VE Velly 8 years ago

hukum|690x246
Apakah dalam UU No. 43 Tahun 1999 dan PP No. 32 Tahun 1979 terdapat norma yang saling bertentangan berkaitan dengan masalah pemberhentian status pegawai negeri?

23

Pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Oleh karena itu, jika ada perbedaan norma atau pengaturan antara PP dengan UU yang mengatur hal yang sama, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP.

Tidak terdapat pertentangan dalam pengaturan pemberhentian pegawai negeri sipil (“PNS”) di dalam ketentuan PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PP 32/1979”) dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (“UU 43/1999”). Meski demikian, jika Saudara menemukan ada pertentangan ketentuan mengenai pemberhentian PNS antara PP 32/1979 dengan dalam UU 43/1999, maka yang harus diambil sebagai acuan adalah ketentuan UU 43/1999 sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Intinya, pengaturan pemberhentian PNS saat ini seharusnya mengacu pada ketentuan UU 43/1999 sebagai peraturan utama kepegawaian yang berlaku, dan peraturan-peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan UU 43/1999. Upaya hukum yang dapat diajukan jika PP atau peraturan perundang-undangan di bawah UU bertentangan dengan UU adalah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (lihat Pasal 31 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

sumber: hukumonline.com