Surat Setoran Pajak (“SSP”) merupakan surat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang jika dipalsukan, maka pelakunya dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana(“KUHP”) tentang pemalsuan surat. Namun, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) pada dasarnya juga telah mengatur soal ketentuan pidana bagi pemalsu bukti setoran pajak, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
sumber: www.hukumonline.com