Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Jerat Pidana Bagi Pelajar Pelaku Pengroyokan

56876_75838_hakim|633x300

Tindakan penganiayaan secara bersama-sama oleh siswa SMA termasuk dalam penganiayaan apa? Penganiayaan dalam bentuk mental atau fisik?

20

Pelaku penganiayaan fisik yang dilakukan bersama-sama oleh pelajar SMA dapat dijerat dengan KUHP. Sementara, KUHP tidak mengenal kekerasan secara psikis. Jika pelaku maupun korban masih tergolong anak, maka pelaku dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

sumber: www.hukumonline.com