Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Jerat Hukum Bagi Dosen yang Menahan Ijazah Mahasiswa

MA Maulida Sabrina 8 years ago

56876_75838_hakim|633x300

Apakah boleh ijazah dan transkrip nilai ditahan oleh dosen yang juga merangkap sebagai Sekretaris Jurusan dikarenakan saya mempunyai masalah yang bersifat pribadi dengan dosen yang bersangkutan?

20

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dosen Anda dengan sengaja menahan pemberian ijazah dan transkrip nilai Anda dengan alasan masalah pribadi, yang dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya berlaku, dimana mahasiswa sebagai pihak yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan berhak menerima ijazah dan transkrip nilai, dapat dikenakan dengan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

sumber: www.hukumonline.com