Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Istilah “Uang Tebusan” untuk Membebaskan Tersangka

DE Dean Vanessa 8 years ago

gavel1|642x280

Apakah ada istilah penebusan berupa uang untuk kasus pidana?

17

Hukum acara pidana tidak mengenal istilah penebusan berupa uang terhadap orang yang ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana (“uang tebusan”). Menerima uang tebusan untuk membebaskan seseorang yang melakukan tindak pidana bukanlah wewenang polisi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar tindak pidana suap. Namun, bisa jadi yang Anda maksud adalah uang sebagai jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dalam permohonan penangguhan penahanan.

sumber: www.hukumonline.com