Platform Lifelong Learning Indonesia
Digital Intelligence Campus
for Talent, Innovation and Outcomes
Smart Community, Smart Society

Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru

AZ Azzora 8 years ago

image|500x333
Apakah isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)? Dan kapan berlakunya? Katanya peraturan ini mengubah biaya terkait SIM, STNK, BPKB, jadi berapa ya sekarang biayanya?
Terimakasih.

19
  1. Adanya tarif kepengurusan SIM C I, SIM C II dan SIM D I yang sebelumnya tidak ada.

  2. Ada kenaikan tarif pada penerbitan baru dan perpanjangan STNK, yang awalnya untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 50ribu, menjadi Rp 100ribu; serta untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp 200ribu.

  3. Biaya pengesahan STNK yang semula tidak bayar, sekarang untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 menjadi Rp 25 ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih menjadi Rp 50 ribu.

  4. Penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 awalnya Rp 30ribu sekarang menjadi Rp 60ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih awalnya Rp 50ribu menjadi Rp100 ribu.

  5. Pengurusan BPKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dari Rp80 ribu menjadi Rp 225 ribu dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dari Rp 100ribu menjadi Rp 375ribu, baik untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan.

Mulai Berlaku Peraturan Pemerintah

PP 60/2016 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan pemerintah diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016. Berarti PP 60/2016 ini mulai berlaku 30 hari sejak 6 Desember 2016 (tanggal 6 Januari 2017).

Pada saat PP 60/2016 ini berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber