Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman:
1. Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.
Tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur alasan mengapa jumlah hakim harus ganjil saat memutus suatu perkara.
sumber: hukumonline.com