Potensi pelanggaran hukum terbuka jika hak-hak anggota atau member diabaikan pengelola arisan. Sekalipun, misalnya, pengelola arisan sudah mematuhi ketentuan izin dan peraturan perundang-undangan tertulis lainnya, tak berarti bahwa tak ada perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tak semata mengenai kepatuhan pada perundang-undangan.
Yurisprudensi dan doktrin telah berkembang yang menyatakan bahwa suatu perbuatan (termasuk mengumpulkan uang dalam bentuk arisan berantai) bisa disebut perbuatan melawan hukum jika:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Melanggar hak subjektif orang lain;
- Melanggar kaidah kesusilaan; atau
- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seeorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
sumber: www.hukumonline.com